PANJAR BIAYA PERKARA PERCERAIAN DI PENGADILAN AGAMA

Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan perceraian merupakan salah satu alasan putusnya hubungan perkawinan, perceraian hanya bisa dilakukan di hadapan majelis hakim pengadilan agama bagi yang beragama islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama diluar islam. Untuk dapat bisa bercerai harus memiliki alasan yang kuat yang berdampak pada antara suami dan istri tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri.

Perlu diketahui berdasarkan Kompilasi Hukum Islam khususnya pada Pasal 116, dijelaskan bahwa perceraian dapat terjadi karena alasan atau alasan-alasan:

  1. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan;
  2. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya;
  3. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung;
  4. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain;
  5. Sakah atau pihak lain mendapat cacat badab atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri;
  6. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga;
  7. Suami melanggar taklik talak;
  8. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.

Selanjutnya mengenai biaya perceraian atau biasa dikenal dengan panjar biaya perkara di setiap pengadilan agama biayanya berbeda-beda, tergantung radius atau lokasi domisili para pihak yang ditaksir berdasarkan Penetapan tarif Panjar Perkara yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan di masing-masing pengadilannya, sebagai contoh kami akan uraikan Panjar Biaya Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Bandung (PA Soreang Kelas 1B).

Sumber gambar: PA Soreang

Berdasarkan pada Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B Nomor: 81/KPA.W10-A25/HK.2.6/I/2024 Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Soreang Ketua Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B pada lampiran II, sebagai berikut:

Komponen Panjar Biaya Perkara Cerai Gugat

No. Komponen Radius I

Rp 110.000,-

Radius II Rp 135.000,- Radius III

Rp 155.000,-

Radius IV

Rp 185.000,-

Radius V Rp 225.000,-
1. PNBP Pendaftaran 30.000,- 30.000,- 30.000,- 30.000,- 30.000,-
2. Atk Perkara/Biaya Proses 50.000,- 50.000,- 50.000,- 50.000,- 50.000,-
3. Biaya Panggilan Penggugat (2 x Panggilan) 220.000,- 270.000,- 310.000,- 370.000,- 450.000,-
4. Biaya Panggilan Tergugat (3 x Panggilan) 330.000,- 405.000,- 465.000,- 555.000,- 675.000,-
5. PNBP Relass Panggilan Pertama (2 x Rp 10.000) 20.000,- 20.000,- 20.000,- 20.000,- 20.000,-
6. Biaya Redaksi 10.000,- 10.000,- 10.000,- 10.000,- 10.000,-
7. Materai 10.000,- 10.000,- 10.000,- 10.000,- 10.000,-
8. PNBP Relass Pemberitahuan Putusan Kepada Penggugat/Tergugat 10.000,- 10.000,- 10.000,- 10.000,- 10.000,-
Jumlah 680.000,- 805.000,- 905.000,- 1.055.000,- 1.255.000,-

 

Komponen Panjar Biaya Perkara Cerai Gugat

No. Komponen Radius I

Rp 110.000,-

Radius II Rp 135.000,- Radius III

Rp 155.000,-

Radius IV

Rp 185.000,-

Radius V Rp 225.000,-
1. PNBP Pendaftaran 30.000,- 30.000,- 30.000,- 30.000,- 30.000,-
2. Atk Perkara/Biaya Proses 50.000,- 50.000,- 50.000,- 50.000,- 50.000,-
3. Biaya Panggilan Penggugat (3 x Panggilan) 330.000,- 405.000,- 465.000,- 555.000,- 675.000,-
4. Biaya Panggilan Tergugat (4 x Panggilan) 440.000,- 540.000,- 620.000,- 740.000,- 900.000,-
5. PNBP Relass Panggilan Pertama (2 x Rp 10.000) 20.000,- 20.000,- 20.000,- 20.000,- 20.000,-
6. Biaya Redaksi 10.000,- 10.000,- 10.000,- 10.000,- 10.000,-
7. Materai 10.000,- 10.000,- 10.000,- 10.000,- 10.000,-
8. PNBP Relass Pemberitahuan Putusan Kepada Penggugat/Tergugat 10.000,- 10.000,- 10.000,- 10.000,- 10.000,-
Jumlah 680.000,- 805.000,- 905.000,- 1.055.000,- 1.255.000,-

 

Note :

  • Apabila perkara dicabut maka harus dipungut biaya PNBP relass PBT Pencabutan @Rp. 10.000,-
  • Biaya kirim dan Pemberitahuan Pengembalian Sisa Panjar diambil dari sisa panjang yang akan dikembalikan.
  • Pengembalian Sisa Panjar dibawah Rp 25.000,- disetor ke Kas negara (tidak cukup untuk biaya kirim dan PBT).

Kesimpulan

Perceraian merupakan salah satu alasan putusnya hubungan perkawinan antara suami dan istri. Untuk dapat melakukan upaya hukum gugatan perceraian harus memiliki alasan yang kuat sebagaimana alasan-alasan cerai yang di atur dalam Kompilasi Hukum Islam. Selanjutnya mengenai Panjar Biaya Perkara di setiap pengadilan biayanya berbeda-beda sebagaimana Surat Keputusan Ketua Pengadilan yang menaungi dan bertolak ukur radius atau lokasi domisili para pihak berperkara.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  2. Kompilasi Hukum Islam
  3. Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B Nomor: 81/KPA.W10-A25/HK.2.6/I/2024 Tentang Panjar Biaya Perkara Pada Pengadilan Agama Soreang Ketua Pengadilan Agama Soreang Kelas 1B

Penulis:

TB Agung, S.H.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top