PEAPORAN PERUBAHAN MODAL DISETOR, PERUBAHAN ALAMAT KANTOR PUSAT DAN PERUBAHAN NAMA PADA PERUSAHAAN PERGADAIAN

Aturan mengenai teknis pelaporan perubahan modal disetor, perubahan alamat kantor pusat dan perubahan nama pada perusahaan pergadaian diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian. Penjelasannya sebagai berikut:

Pelaporan Perubahan Modal Disetor:
Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) POJK tersebut, perusahaan pergadaian wajib melaporkan perubahan modal disetor secara tertulis kepada OJK paling lama 15 hari setelah diterbitkannya persetujuan atau surat penerimaan pemberitahuan dari instansi yang berwenang, atau disetujui oleh rapat anggota.

Pelaporan perubahan modal tersebut harus disampaikan Direksi perusahaan pergadaian dengan menggunanakan format 5 sebagaimana lampiran POJK Nomor: 31/POJK.05/2016, disertai dengan dokumen lampiran antara lain:

  1. Perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi perusahaan pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
  2. Akta risalah rapat anggota dan/atau perubahan anggaran dasar bagi perusahaan pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi;
  3. Surat pernyataan bahwa setoran modal tidak berasal dari pinjaman dan/atau tindak pidana pencucian uang.

Pelaporan Perubahan Alamat Kantor Pusat:
Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) POJK tersebut, perusahaan pergadaian wajib melaporkan perubahan alamat kantor pusat secara tertulis kepada OJK paling lama 10 terhitung sejak tanggal pemindahan.

Pelaporan tersebut harus disampaikan oleh Direksi perusahaan pergadaian dengan menggunakan format 6 sebagaimana lampiran POJK Nomor: 31/POJK.05/2016, disertai dengan dokumen lampiran antara lain:

  1. Bukti penguasaan gedung atas kantor pusat yang baru;
  2. Fotokopi NPWP yang telah mencantumkan alamat kantor pusat yang baru.

Pelaporan Perubahan Nama Perusahaan Pergadaian:
Berdasarkan Pasal 34 ayat (1) POJK tersebut, perusahaan pergadaian yang melakukan perubahan nama wajib melaporkan perubahan nama tersebut paling lama 15 hari setelah diterbitkannya persetujuan dari instansi berwenang, atau disetujui oleh rapa anggota.

Pelaporan tersebut harus disampaikan Direksi perusahaan pergadaian dengan menggunakan format 7 sebagaimana lampiran POJK Nomor: 31/POJK.05/2016, disertai dengan dokumen lampiran antara lain:

  1. Perubahan anggaran dasar yang disertai dengan bukti persetujuan dari instansi berwenang bagi perusahaan pergadaian yang berbentuk badan hukum perseroan terbatas;
  2. Akta risalah rapat anggota dan/atau perubahan anggaran dasar bagi perusahaan pergadaian yang berbentuk badan hukum koperasi;
  3. Nomor NPWP atas nama perusahaan pergadaian yang baru.

 

Dasar hukum:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.

 

Klik icon whatsapp untuk mendapatkan pendampingan proses perizinan Perusahaan Pergadaian anda.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top