Perusahaan pergadaian yang melakukan penggabungan atau peleburan wajib melaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), hal ini sebagaimana yang diatur pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian. Perusahaan wajib melaporkan peleburan atau penggabungan kepada OJK paling lama 15 hari terhitung sejak tanggal diterimanya persetujuan atau pengesahan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
Laporan penggabungan atau peleburan perusahaan pergadaian harus disampaikan oleh direksi perusahaan tersebut dengan menggunakan format 8 sebagaimana yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian, disertai dengan lampiran:1. Risalah rapat umum pemegang saham atau anggota rapat;
- Akta hasil penggabungan atau peleburan yang telah disetujui atau disahkan oleh instansi yang berwenang;
- Akta pendirian atas perusahaan pergadaian hasil peleburan yang telah disahkan oleh instansi yang berwenang;
- Data pemegang saham atau anggota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, dalam hal terdapat pemegang saham baru atau anggota baru.
Setelah perusahaan pergadaian melakukan pelaporan atas penggabungan atau peleburan perusahaan pergadaian, maka OJK akan merespon dengan menetapkan sebagai berikut:
- Pencabutan izin usaha perusahaan pergadaian yang menggabungkan diri atau melakukan peleburan;
- Pemberian izin usaha kepada perusahaan pergadaian hasil peleburan.
Sebelum pemberian izin usaha diberikan oleh OJK maka perusahaan pergadaian hasil peleburan dilarang menjalankan kegiatan usaha.
Dasar hukum:
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.05/2016 Tentang Usaha Pergadaian.
Klik icon whatsapp untuk mendapatkan pendampingan proses perizinan Perusahaan Pergadaian anda.