PENERAPAN DAN TUJUAN DARI ASAS LEGALITAS DI INDONESIA

Business and lawyers discussing contract papers with brass scale on desk in office. Law, legal services, advice, justice and law concept

Asas legalitas dalam hukum pidana itu sendiri juga dikenal sebagai asas legalitas, yaitu asas yang menentukan jika tidak akan ada perbuatan yang diancam dilarang dengan pidana bila tidak ada ketentuannya lebih dahulu dalam UU. Pada bahasa Latin sendiri dikenal dengan nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali (kurangnya tidak terdapat delik, tidak ada sebuah pidana tanpa peraturan).

Pada saat ini asas satu ini diselaraskan dengan asas non retroaktif atau asas perundang-undangan tidak dapat diberlakukan surut. Mudahnya, asas ini menyebutkan jika tidak akan tindak pidana jika belum ada aturan yang diberlakukan.

Prinsip ini sejalan dengan yang tertuang dalam pasal 1 KUHP yang menyebutkan jika tindakan hanya dapat diberlakukan hukum pidana bila berdasarkan dari ketentuan UU yang sudah ada. Jika terdapat perubahan di dalam hukum setelah tindakan tersebut dilakukan, maka terdakwa akan diuntungkan adanya penerapan ketentuan yang paling memberikan keuntungan.

Penerapan Asas Legalitas di Indonesia

Berikut ini adalah penerapan asas legalitas di negara Indonesia:

  1. Hukum perdata

Transaksi maupun kontrak harus sudah sah dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Misalnya, kontrak pada jual beli bisa dikatakan sahabat bila sudah memenuhi berbagai persyaratan hukum.

  1. Hukum pidana

Tindakan bisa dikatakan sebuah kejahatan bila sudah diatur dalam UU pidana. Misalnya, hukum pidana hanya akan diberlakukan bila melanggar UU yang memang berlaku dan ini yang disebut dengan asas legalitas dalam hukum pidana.

  1. Hukum pajak

Kewajiban pajak hanya akan didasarkan pada undang-undang yang memang berlaku. Contohnya, besaran sebuah pajak harus disesuaikan dengan peraturan dalam undang-undang.

  1. Hukum administrasi negara

Tindakan yang dilakukan oleh pemerintah harus berdasarkan landasan hukum yang benar-benar jelas. Contohnya, kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah harus sesuai dengan yang tertuang dalam undang-undang yang sudah ada.

Asas legalitas itu sendiri merupakan sebuah pondasi yang sangat penting di dalam sebuah sistem hukum sebuah negara. Memahami pengertian, tujuan dan juga prinsip-prinsip di dalamnya bisa membuat kita menjadi lebih menghargai pentingnya sebuah perlindungan hukum yang memang adil dan juga setara untuk seluruh individu dalam lingkup masyarakat.

Tujuan dari Asas Legalitas

Tujuan asas legalitas di dalam sistem hukum akan digunakan untuk:

  1. Memberikan perlindungan hak asasi individu

Asas legalitas akan menjamin pemerintah untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan dan juga memberikan perlindungan pada hak-hak dasar dari individu terhadap penindasan.

  1. Membatasi kekuasaan dari pemerintah

Memastikan jika pemerintah akan bertindak sesuai dengan hukum dan tidak akan bertindak semena-mena tanpa mempertimbangkan hukum yang berlaku.

  1. Memberikan sistem hukum yang adil

Nantinya akan mengedepankan sistem hukum yang adil yang mana semua orang akan diperlakukan sama dalam mata hukum tanpa adanya diskriminasi.

  1. Membangun kepercayaan dalam masyarakat

Asas legalitas dalam hukum pidana juga akan membantu untuk menumbuhkan keyakinan dari masyarakat kepada sistem hukum dengan konsistensi dan juga keadilan dalam menerapkan undang-undang.

  1. Memberikan kepastian pada hukum

Mengatur pada batasan tindakan yang tidak diperbolehkan dan juga dilarang sehingga individu dan juga masyarakat tahu dengan apa yang diharapkan oleh mereka.

 

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top