PENERJEMAH TERSUMPAH

Penerjemah tersumpah adalah seorang profesional yang memiliki kualifikasi khusus untuk menerjemahkan dokumen resmi dengan akurasi tinggi. Profesi ini sangat penting karena melibatkan dokumen-dokumen yang memerlukan keabsahan hukum seperti akta kelahiran, akta nikah, dan surat-surat resmi lainnya. Di Indonesia, profesi penerjemah tersumpah diatur dalam Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Selain itu, regulasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2019, yang merupakan perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016.

Pengertian Penerjemah Tersumpah

Penerjemah tersumpah adalah individu yang telah diangkat sumpah oleh Menteri Hukum dan HAM atau pejabat yang ditunjuk serta terdaftar pada kementerian tersebut. Mereka memiliki keahlian dalam menerjemahkan dokumen resmi dari bahasa asing ke bahasa Indonesia atau sebaliknya. Keakuratan, kejelasan, dan kebenaran terjemahan adalah aspek krusial dalam pekerjaan mereka, karena dokumen-dokumen ini seringkali digunakan dalam proses hukum dan administrasi yang memerlukan ketepatan.

Kewenangan dan Kewajiban Penerjemah Tersumpah

Penerjemah tersumpah memiliki sejumlah kewenangan, di antaranya adalah:

  1. Menerjemahkan Dokumen Resmi: Mereka berwenang menerjemahkan berbagai dokumen resmi, termasuk akta kelahiran, akta nikah, surat-surat kontrak, dan dokumen hukum lainnya. Terjemahan harus menjaga keakuratan, kejelasan, dan kebenaran isi dokumen asli.
  2. Menjaga Kerahasiaan Dokumen: Mereka harus menjaga kerahasiaan setiap dokumen yang diterjemahkan, mengingat dokumen-dokumen ini sering kali bersifat sensitif.
  3. Mematuhi Etika dan Profesionalisme: Dalam menjalankan tugasnya, penerjemah tersumpah harus menjaga etika dan profesionalisme yang tinggi.
  4. Selain kewenangan, penerjemah tersumpah juga memiliki beberapa kewajiban penting, antara lain:
  5. Laporan Tahunan: Penerjemah tersumpah wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Menteri Hukum dan HAM setiap tahun. Laporan ini harus memuat salinan buku repertorium tahunan yang mencatat jumlah pekerjaan penerjemahan, jenis terjemahan, dan identitas pengguna jasa.
  6. Alamat dan Informasi Kontak: Mereka harus melaporkan alamat kantor mereka serta setiap perubahan alamat, contoh tanda tangan, paraf, dan cap/stempel penerjemah tersumpah.
  7. Kesehatan dan Kepatuhan Pajak: Mereka harus memberikan surat keterangan sehat rohani/jiwa dan pernyataan bahwa mereka masih melaksanakan profesi serta memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Syarat Menjadi Penerjemah Tersumpah

Untuk menjadi seorang penerjemah tersumpah, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi:

  1. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Berkewarganegaraan Indonesia.
  3. Setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
  4. Berdomisili di wilayah Indonesia atau di Kantor Kedutaan/Perwakilan RI di luar negeri.
  5. Sehat jasmani dan rohani.
  6. Lulus ujian kualifikasi penerjemah yang telah diakreditasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi.
  7. Tidak pernah dihukum penjara dengan ancaman pidana 5 tahun atau lebih.
  8. Tidak berstatus sebagai pegawai negeri, pejabat negara, advokat, atau jabatan lain yang dilarang dirangkap.

Selain syarat-syarat tersebut, ada juga persyaratan administrasi yang harus dipenuhi, seperti:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Fotokopi sertifikat kelulusan ujian kualifikasi penerjemah.
  3. Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Surat keterangan kesehatan mental dari dokter atau psikiater di rumah sakit pemerintah.
  5. Surat pernyataan tidak dalam status tersangka, terdakwa, atau terpidana.
  6. Foto terbaru berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak dua lembar.
  7. Bukti pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  8. Keterangan alamat lengkap korespondensi dan kontak yang dapat dihubungi.
  9. Surat kuasa, jika permohonan diajukan oleh perwakilan.

Prosedur Pengangkatan dan Pelantikan Penerjemah Tersumpah

Untuk diangkat sebagai penerjemah tersumpah, seseorang harus melalui beberapa langkah:

  1. Melengkapi Persyaratan: Semua persyaratan administratif dan dokumen yang diperlukan harus dipenuhi terlebih dahulu.
  2. Mengajukan Permohonan: Permohonan diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM dengan membayar biaya PNBP sesuai ketentuan.
  3. Pemeriksaan Dokumen: Permohonan akan diperiksa dalam waktu maksimal tiga hari kerja. Jika dokumen lengkap, Menteri akan mengeluarkan Surat Keputusan pengangkatan penerjemah tersumpah.
  4. Pengambilan Sumpah: Penerjemah tersumpah harus diambil sumpah/janjinya dalam waktu paling lama 60 hari setelah keputusan pengangkatan diterbitkan. Jika tidak dilaksanakan dalam waktu tersebut, keputusan pengangkatan dapat dibatalkan.

Kesimpulan

Penerjemah tersumpah memainkan peran vital dalam penerjemahan dokumen resmi yang memerlukan keabsahan hukum. Untuk menjadi penerjemah tersumpah, seseorang harus memenuhi berbagai persyaratan yang ketat dan melalui prosedur pengangkatan yang jelas. Profesi ini tidak hanya menuntut keahlian dalam bahasa, tetapi juga integritas dan profesionalisme yang tinggi.

Dengan pemahaman yang mendalam mengenai peran, kewajiban, dan prosedur pengangkatan penerjemah tersumpah, diharapkan kualitas layanan penerjemahan dokumen resmi di Indonesia dapat terus meningkat, memberikan kepercayaan dan jaminan hukum bagi masyarakat.

 

Dasar hukum:

  1. Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
  2. Peraturan Menteri Hukum Dan HAM Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2019, Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 29 Tahun 2016.

Referensi:

Kemenkumham https://ntb.kemenkumham.go.id/berita-kanwil/berita-utama/6181-mengenal-penerjemah-tersumpah-sworn-transleter-dan-prosedur-pengangkatannya diakses pada 27 Mei 2024.

Penulis:

TB Agung, SH.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top