PENGAJUAN PERKARA DARI PENGADILAN NEGERI KE PENGADILAN TINGGI

Proses pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi merupakan tahap penting dalam sistem peradilan di Indonesia khususnya pada bidang hukum perdata. Tahap ini memberikan kesempatan bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan negeri untuk mengajukan banding dan meminta pemeriksaan ulang di pengadilan yang lebih tinggi. Artikel ini akan membahas secara rinci mengenai prosedur pengajuan perkara, persyaratan, serta dasar hukum yang mengatur proses ini.

Prosedur Pengajuan Perkara

Pengajuan perkara ke pengadilan tinggi dilakukan ketika salah satu pihak merasa tidak puas dengan putusan yang diberikan oleh pengadilan negeri. Proses ini diawali dengan permintaan banding yang diajukan oleh pihak yang berkeberatan terhadap putusan tersebut.

  1. Penyerahan Berkas

Tahap pertama dalam pengajuan perkara adalah penyerahan berkas ke panitera pengadilan negeri. Berkas yang diserahkan meliputi salinan putusan pengadilan negeri, memori banding, dan bukti pembayaran biaya perkara. Jika pemohon tidak mampu, ia dapat mengajukan perkara secara prodeo atau cuma-cuma dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dilegalisasi oleh Camat​.

  1. Pemeriksaan Kelengkapan Berkas

Setelah berkas diterima, panitera pengadilan negeri akan memeriksa kelengkapan berkas. Jika berkas dianggap lengkap, panitera akan mencatat permintaan banding tersebut dalam register induk perkara pidana dan register banding. Jika berkas belum lengkap, pemohon akan diminta untuk melengkapinya sebelum diregistrasi.

  1. Tenggat Waktu Penyerahan

Permintaan banding harus diajukan dalam waktu tujuh hari setelah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir dalam sidang putusan​​. Jika permintaan banding diajukan melewati tenggat waktu tersebut, permohonan tetap dapat diterima namun akan dicatat bahwa permintaan banding telah melewati batas waktu​​.

  1. Pemberitahuan kepada Pihak Lain

Setelah permintaan banding diajukan, panitera wajib memberitahukan kepada pihak yang lain mengenai permintaan banding tersebut. Hal ini penting agar pihak yang lain juga dapat mempersiapkan jawaban atau tanggapan atas permintaan banding tersebut.

  1. Pengiriman Berkas ke Pengadilan Tinggi

Dalam waktu 14 hari setelah permintaan banding diajukan, panitera harus mengirimkan salinan putusan pengadilan negeri, berkas perkara, dan surat bukti ke pengadilan tinggi. Selama tujuh hari sebelum pengiriman berkas, pemohon banding diberi kesempatan untuk mempelajari berkas tersebut di pengadilan negeri. Jika pemohon ingin mempelajari berkas di pengadilan tinggi, ia harus menyatakan secara tertulis kepada Ketua Pengadilan Negeri.

  1. Pemeriksaan di Pengadilan Tinggi

Pengadilan tinggi akan melakukan pemeriksaan ulang terhadap perkara berdasarkan berkas yang diterima dari pengadilan negeri. Pemeriksaan ini dilakukan oleh setidaknya tiga orang hakim. Jika diperlukan, pengadilan tinggi dapat memanggil terdakwa, saksi, atau penuntut umum untuk memberikan keterangan lebih lanjut​.

  1. Putusan Pengadilan Tinggi

Setelah melalui proses pemeriksaan, pengadilan tinggi akan memberikan putusan. Putusan ini dapat berupa penguatan, perubahan, atau pembatalan putusan pengadilan negeri. Salinan putusan pengadilan tinggi kemudian akan dikirim kembali ke pengadilan negeri untuk diberitahukan kepada terdakwa dan penuntut umum dengan membuat Akta Pemberitahuan Putusan​.

  1. Pencatatan Kegiatan

Semua kegiatan yang berkenaan dengan perkara banding, serta pelaksanaan putusan, harus dicatat dengan cermat dalam buku register terkait. Pencatatan ini penting untuk memastikan semua langkah dalam proses banding terdokumentasi dengan baik​.

Dasar Hukum

Dasar hukum banding dalam hukum perdata diatur dalam Pasal 199 Rechtreglement voor de Buitengwesten, Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan Di Jawa Dan Madura dan Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman yang mana pihak yang dapat mengajukan banding adalah antara pihak tergugat maupun penggugat.

Kesimpulan

Pengajuan perkara dari pengadilan negeri ke pengadilan tinggi merupakan hak setiap pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan negeri. Proses ini memerlukan penyerahan berkas yang lengkap, pemeriksaan oleh panitera, serta pemeriksaan ulang oleh pengadilan tinggi. Dengan mengikuti prosedur yang diatur dalam KUHAP dan peraturan lainnya, diharapkan proses banding dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga keadilan dapat terwujud bagi semua pihak yang terlibat.

Proses banding ini tidak hanya merupakan hak hukum, tetapi juga merupakan bagian penting dalam menjaga integritas dan keadilan dalam sistem peradilan Indonesia.

 

 

Dasar hukum:

  1. Rechtreglement voor de Buitengwesten.
  2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 Tentang Peradilan Ulangan Di Jawa Dan Madura.
  3. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang kekuasaan Kehakiman

Referensi:

Website PN Sampit, https://pn-sampit.go.id/s4mp1t/index.php/layanan-hukum/prosedur-pengajuan-perkara-dan-biaya-perkara/prosedur-pengajuan-perkara diakses pada 18 Mei 2024.

Penulis:

TB Agung, SH.

 

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top