PENGAMPUNAN HUKUMAN OLEH KEPALA NEGARA PADA SESEORANG

Pengampunan hukuman, atau yang lebih dikenal dengan istilah amnesti, adalah bentuk pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Amnesti merupakan salah satu instrumen hukum yang penting dalam sistem peradilan pidana suatu negara. Amnesti yang diberikan kepada banyak orang sering disebut sebagai amnesti umum.

Amnesti adalah tindakan pengampunan atau penghapusan hukuman yang dilakukan oleh kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu. Kata amnesti sendiri berasal dari bahasa Yunani “amnestia” yang berarti melupakan. Dalam konteks hukum, amnesti adalah suatu bentuk pengampunan yang tidak hanya menghapus hukuman pidana tetapi juga menghilangkan sifat kesalahan dari tindakan yang telah dilakukan. Dengan kata lain, individu atau kelompok yang mendapatkan amnesti dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana tersebut.

Amnesti sering kali diberikan dalam situasi politik yang membutuhkan rekonsiliasi nasional, seperti setelah perang saudara atau konflik politik yang berkepanjangan. Amnesti juga dapat diberikan untuk mengurangi ketegangan sosial dan politik dengan memberikan kesempatan bagi para pelaku tindak pidana untuk kembali berintegrasi ke dalam masyarakat tanpa stigma hukum. Selain itu, amnesti berbeda dari grasi, yang hanya mengurangi atau mengubah hukuman tanpa menghilangkan sifat kesalahan dari tindak pidana tersebut. Amnesti menghapus semua konsekuensi hukum dari tindakan pidana, memberikan kesempatan kepada penerimanya untuk memulai kembali tanpa beban masa lalu. Dalam banyak kasus, amnesti juga bertujuan untuk mempromosikan perdamaian dan stabilitas dengan menghindari siklus balas dendam dan hukuman yang dapat memperburuk konflik.

Di Indonesia, pemberian amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945. Pasal ini menyatakan bahwa presiden memiliki wewenang untuk memberikan amnesti dengan mempertimbangkan pendapat dari Mahkamah Agung (MA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Selain itu, Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 juga menyatakan bahwa akibat dari pemberian amnesti adalah semua akibat hukum pidana terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Dengan demikian, kesalahan hukum yang melekat pada individu yang diberikan amnesti juga dihapuskan.

Proses pemberian amnesti di Indonesia melibatkan beberapa tahap. Pertama, presiden akan mempertimbangkan pemberian amnesti dengan memperhatikan pertimbangan dari MA dan DPR. Kedua, meskipun pemberian amnesti biasanya tidak memerlukan pengajuan permohonan dari pihak yang bersangkutan, dalam beberapa kasus tertentu, permohonan tersebut bisa diajukan. Ketiga, setelah pertimbangan dari MA dan DPR diterima, presiden akan mengeluarkan keputusan resmi tentang pemberian amnesti tersebut.

Pemberian amnesti memiliki beberapa implikasi penting. Pertama, semua akibat hukum pidana yang timbul terhadap orang yang diberikan amnesti dihapuskan. Ini berarti bahwa orang tersebut tidak lagi dianggap bersalah atas tindak pidana yang telah dilakukannya. Kedua, selain menghapus hukuman, sifat kesalahan dari tindak pidana tersebut juga dianggap hilang. Dengan demikian, secara hukum, orang tersebut dianggap tidak pernah melakukan tindak pidana yang dimaksud.

Amnesti bukanlah konsep yang hanya ada di Indonesia. Banyak negara lain juga memiliki mekanisme amnesti dalam sistem hukum mereka. Amnesti sering digunakan sebagai alat untuk mencapai rekonsiliasi nasional, terutama setelah konflik atau perang. Misalnya, di Afrika Selatan, amnesti digunakan sebagai bagian dari proses rekonsiliasi setelah berakhirnya apartheid. Demikian pula, di beberapa negara Amerika Latin, amnesti diberikan kepada para pelaku kejahatan politik sebagai upaya untuk memulihkan perdamaian dan stabilitas.

Meskipun amnesti memiliki tujuan yang mulia, pemberian amnesti sering kali menjadi subjek kritik. Kritik utama terhadap amnesti adalah bahwa tindakan ini dapat dianggap sebagai bentuk ketidakadilan bagi korban tindak pidana. Selain itu, amnesti juga dapat memberikan kesan bahwa pelaku tindak pidana dapat lolos dari hukuman. Oleh karena itu, dalam proses pemberian amnesti, perlu ada pertimbangan yang matang dan transparansi agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.

Kesimpulan

Amnesti adalah instrumen hukum yang penting dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dengan memberikan pengampunan dan menghapus hukuman pidana, amnesti berfungsi untuk menghilangkan sifat kesalahan dari tindakan yang telah dilakukan. Pemberian amnesti diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UUD 1945 dan Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954. Meskipun sering menjadi subjek kritik, amnesti tetap merupakan alat penting untuk mencapai rekonsiliasi dan perdamaian nasional.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top