PENGATURAN PENDIRIAN ANAK PERUSAHAAN BUMN

Dalam ranah hukum perusahaan, terutama yang berkaitan dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), konsep anak perusahaan BUMN merupakan hal yang penting. Pendirian anak perusahaan BUMN memiliki aturan tersendiri yang perlu dipahami secara mendalam. Artikel ini akan mengulas secara komprehensif mengenai pengaturan pendirian anak perusahaan BUMN, meliputi definisi, proses pendirian, dan dasar hukum yang mengatur hal tersebut.

Anak perusahaan BUMN adalah entitas hukum yang dimiliki atau dikendalikan oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dimiliki oleh BUMN. Dalam konteks ini, “anak” mengacu pada keterkaitan kelembagaan dengan BUMN induknya, di mana BUMN induk memiliki sebagian besar saham atau kendali atas anak perusahaan tersebut. Hubungan ini memberikan BUMN induk kontrol yang signifikan terhadap keputusan strategis dan operasional anak perusahaan. Seringkali, anak perusahaan BUMN dibentuk untuk melaksanakan atau melengkapi kegiatan usaha utama BUMN induknya. Meskipun memiliki otonomi operasional, anak perusahaan tetap tunduk pada pengaruh dan arahan BUMN induk dalam hal strategi bisnis dan kebijakan umum.

Regulasi Pendirian Anak Perusahaan BUMN

Regulasi Pendirian Anak Perusahaan BUMN merupakan landasan hukum yang penting dalam mengatur proses pendirian anak perusahaan BUMN. Salah satu regulasi yang menjadi pijakan utama adalah Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pasal 3 ayat (1) UU BUMN menegaskan pentingnya asas persaingan usaha yang sehat dalam pendirian BUMN dan anak perusahaannya. Selain itu, Peraturan Menteri Negara BUMN No. PER-03/MBU/2012 juga memiliki peran penting dalam mengatur pendirian anak perusahaan BUMN. Regulasi ini tidak hanya mengatur prosedur pendirian, tetapi juga prosedur pengangkatan anggota direksi dan anggota dewan komisaris anak perusahaan BUMN serta tata cara pencalonannya.

Dengan adanya regulasi yang jelas dan terperinci, proses pendirian anak perusahaan BUMN dapat dilakukan dengan teratur dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini menjadi langkah awal yang penting dalam memastikan bahwa anak perusahaan BUMN dapat beroperasi secara legal dan efektif sesuai dengan visi dan misi perusahaan induknya.

Persyaratan Pendirian Anak Perusahaan BUMN

Untuk menjalankan proses pendirian anak perusahaan BUMN, terdapat serangkaian persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama-tama, adalah keharusan bagi anak perusahaan tersebut untuk berbentuk perseroan terbatas (PT). Ini mengindikasikan bahwa entitas tersebut harus memiliki badan hukum yang jelas dan terpisah dari pemegang sahamnya. Kedua, persyaratan yang cukup penting adalah sebagian besar saham anak perusahaan harus dimiliki oleh BUMN atau perseroan terbatas yang dikendalikan oleh BUMN. Ini menegaskan bahwa kontrol mayoritas dalam anak perusahaan harus tetap berada di bawah entitas yang terafiliasi dengan BUMN. Selain itu, pendirian anak perusahaan BUMN juga harus mematuhi regulasi terkait lainnya yang berlaku di Indonesia. Hal ini termasuk peraturan mengenai izin usaha, tata cara pengangkatan pengurus, dan ketentuan-ketentuan lain yang diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Prosedur Pendirian Anak Perusahaan BUMN

Prosedur pendirian anak perusahaan BUMN melibatkan serangkaian langkah yang harus diikuti dengan cermat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Langkah awal dalam proses ini adalah melakukan studi kelayakan untuk mengevaluasi potensi bisnis anak perusahaan yang akan didirikan. Studi ini penting untuk memastikan bahwa pendirian anak perusahaan tersebut akan memberikan kontribusi positif bagi BUMN induk. Setelah studi kelayakan selesai, langkah selanjutnya adalah menyusun rencana bisnis dan perencanaan keuangan yang terperinci.

Rencana ini mencakup strategi pemasaran, operasional, serta proyeksi keuangan untuk anak perusahaan dalam jangka waktu tertentu. Setelah semua persiapan tersebut selesai, maka dilakukan pengajuan izin pendirian anak perusahaan kepada instansi terkait, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Proses ini melibatkan pengajuan berbagai dokumen dan formulir yang diperlukan, serta mungkin juga memerlukan pertemuan dengan pihak terkait untuk klarifikasi dan verifikasi. Jika izin diperoleh, langkah berikutnya adalah melakukan pembentukan badan hukum anak perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini melibatkan proses administrasi seperti pembuatan akta pendirian, pengesahan badan hukum, dan pendaftaran resmi anak perusahaan tersebut.

Kesimpulan

Pendirian anak perusahaan BUMN diatur oleh berbagai regulasi yang mengatur persyaratan, prosedur, dan tata cara pendirian. Anak perusahaan BUMN harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan oleh hukum untuk mendapatkan izin pendirian dan beroperasi secara sah.

 

Dasar hukum:

  1. UU Nomor 19 Tahun 2003 berisikan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
  2. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-03/MBU/2012 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pengangkatan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Komisaris Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara

Referensi:

Hukum online https://www.hukumonline.com/klinik/a/status-hukum-anak-perusahaan-bumn-persero–lt50629054c7269/ diakses pada 07 Juni 2024.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top