Anda pasti pernah mendengar tentang hukum pidana, dimana ini adalah salah satu jenis hukum yang kerap kali terjadi di sekeliling Anda selain hukum pidana. Tapi tahukah Anda apa itu hukum perdata, dan apa saja contoh hukum perdata yang sering terjadi di sekitar Anda !
Pengertian hukum perdata
Sebelum membahas lebih lanjut tentang contoh hukum perdata, alangkah baiknya jika Anda, mengenal apa itu hukum perdata. Hukum sendiri adalah alat atau seperangkat kaidah, sedangkan perdata sendiri adalah mengatur hak, harta benda atau segala sesuatu yang ada kaitannya antara individu tersebut dengan badan hukum terkait. Jadi hukum perdata adalah semua ketentuan yang akan mengatur hak serta kewajiban seseorang dalam kehidupan bermasyarakat.
Contoh contoh hukum perdata di Indonesia
Seperti yang yang telah dijelaskan selintas di atas, contoh hukum perdata di Indonesia sendiri cukup banyak dijumpai, mungkin salah satu contoh hukum perdata, pernah Anda hadapi. Berikut adalah beberapa contohnya :
- Masalah warisan ini termasuk salah satu contoh hukum perdata formil, yang sering terjadi di Indonesia,
- Masalah utang piutang,
- Kasus Wanprestasi,
- Terjadinya Sengketa lahan tanah,
- Sengketa kepemilikan barang, dalam hal ini ketika terjadi proses jual beli,
- Terjadinya pelanggaran hak paten,
- Terjadi perebutan hak asuh anak,
- Terjadinya pencemaran nama baik,
- Tentang hukum perceraian.
Contoh kasus hukum perdata yang pernah terjadi di Indonesia
Salah satu contoh hukum perdata yang pernah terjadi di Indonesia, adalah kasus gugatan Kahultra, senilai 3,15 Triliun. Kasus hukum perdata di Indonesia ini terjadi sekitar tahun 2019 silam, dimana pihak pemerintah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Negeri, untuk mempercepat eksekusi kasus kebakaran hutan serta lahan, atau yang kerap disebut dengan kahultra, yang sudah mempunyai kekuatan hukum / inkracht tersebut.
Kasus ini sendiri terjadi dengan pihak PT. Kallista Alam, dan pihak Bapak Rasio Ridho Sani selaku Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, mengatakan bahwa nilai total kerugian yang terjadi atas kasus tersebut, senilai Rp 3,17 Triliun. Sedangkan jumlah yang sudah disetorkan oleh pihak perusahaan tergugat pada pemerintah saat itu baru senilai Rp 78 miliar saja. Itu sebabnya pihak Dirjen terkait melakukan koordinasi agar kasus tersebut masuk ke pengadilan dan membuat perusahaan terkait, membayar ganti rugi sesuai dengan jumlah seharusnya. Tidak hanya sampai disana, pihak pemerintah juga terus mengupayakan agar pihak PN segera melakukan panggilan pada pihak terkait untuk menyelesaikan kasus sengketa tersebut.
Dari penjelasan di atas dan juga berbagai macam contoh hukum perdata yang disebutkan sebelumnya, jelas sudah, bahwa hukum perdata ini tidak boleh dianggap sepele. Bukan tidak mungkin, masyarakat juga harusnya tahu tentang aturan dan hal apa saja yang mendasari hukum tersebut, tujuannya untuk mencegah atau untuk mengatasi kasus yang mungkin saja terjadi tersebut.
Penulis:
TB Agung, SH.