PENGERTIAN DAN TUJUAN HUKUM PIDANA YANG MENARIK UNTUK DIKETAHUI

Business and lawyers discussing contract papers with brass scale on desk in office. Law, legal services, advice, justice and law concept

Hukum Pidana merupakan istilah hukum yang secara khusus berhubungan dengan sanksi pidana untuk para pelanggar hukum. Hukum ini mempunyai tujuan tertentu yang diharapkan bisa memberikan rasa jera bagi para pelakunya. Untuk memahami pengertian dan tujuan hukum pidana, simak dalam pembahasan berikut inI!

Pengertian Hukum Pidana 

Hukum pidana adalah jenis hukum untuk mengatur pelanggaran serta kejahatan yang menyangkut kepentingan umum. Kejahatan atau pelanggaran diancam berdasarkan hukuman tentang penderitaan maupun siksaan bagi pelaku yang bersangkutan.

Hukum pidana tidak termasuk dalam hukum norma yang baru, namun hukum yang mengatur soal pelanggaran dan kejahatan terhadap norma hukum tentang kepentingan umum. Semua aturan tentang pelanggaran-pelanggaran dan hukumnya diatur secara khusus dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Adapun para ahli menjelaskan bahwa pengertian hukum pidana adalah sebagai berikut:

  1. Cesare Beccaria

Hukum berdasarkan prinsip-prinsip kemanusiaan, keadilan, serta utilitas.

  1. Franz von Liszt

Hukum sebagai alat melindungi nilai norma yang penting di masyarakat.

  1. Jeremy Bentham

Instrumen sosial dengan fungsinya sebagai pengontrol perilaku individu supaya dapat sesuai kepentingan masyarakat menyeluruh.

Tujuan Hukum Pidana 

Hukum pidana yang berlaku mempunyai tujuan utama menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Caranya dengan memberikan aturan larangan melakukan tindakan merugikan bagi orang lain maupun masyarakat secara umum. Kemudian memberi sanksi tegas dan adil untuk para pelanggar hukum. Inilah tujuan lengkapnya:

  1. Melindung Masyarakat

Melindungi masyarakat dengan cara melarang segala tindakan yang dapat merugikan orang lain maupun masyarakat secara umum. Jika ada masalah tentang pelanggaran yang demikian, maka pihak berwajib berhak menjatuhi hukuman yang tepat.

  1. Mencegah Kejahatan

Tujuan pencegahan kejahatan dilakukan dengan cara pemberian sanksi tegas kepada pelaku pelanggaran dan kejahatan hukum yang merugikan dan membuat orang lain merasa tidak aman dan tidak tenang.

  1. Pemulihan Kerugian

Tujuannya sebagai cara memulihkan kerugian akibat pelaku kejahatan terhadap masyarakat atau seseorang. Contohnya, adanya maling membuat masyarakat merasa tidak tenang, tapi dengan adanya hukum maka masyarakat yang tadinya rugi akan ketenangan yang terganggu, akan menjadi lebih tenang.

  1. Perlindungan Masyarakat

Melindungi masyarakat dengan cara melarang seluruh tindakan merugikan masyarakat umum maupun orang lain. Jika ada pelaku yang melakukan demikian dan membuat masyarakat tidak tenang, pihak hukum akan melakukan tindakan dengan sanksi yang tegas.

  1. Pemasyarakatan

Tujuan hukum untuk memasyarakatkan masyarakat atau pelaku tindak kejahatan. Caranya melalui pemberian pengajaran serta pelatihan khusus supaya mereka dapat kembali hidup normal sebagai warga masyarakat di lingkungannya.

Dengan penjelasan tersebut bisa disimpulkan bahwa hukum pidana merupakan hukum yang tujuannya untuk melindungi seluruh lapisan masyarakat. Jika berbagai pihak takut dengan tindakan kejahatan karena adanya ancaman hukum tegas, maka diharapkan dalam masyarakat akan tercipta kehidupan yang aman dan damai.

Tujuan hukum pidana tersebut secara universal adalah untuk menjag ketentraman dan kedamaianan dalam masyarakat agar dapat hidupnya lebih aman, dapat saling berinteraksi dengan baik, dan tidak ada ketakutan yang berarti. Demikianlah penjelasan tentang hukum pidana. Semoga membantu!

 

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top