PENGERTIAN MEDIATOR

Kita ketahui bersama terdapat salah satu proses penyelesaian sengketa dengan menggunakan perundingan yang dilakukan antar pihak dengan sebutan mediasi. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, mediasi adalah proses pengikutsertaan pihak ketiga dalam penyelesaian suatu perselisihan sebagai penasehat. Selain itu, terdapat definisi dari mediasi menurut ahli. Laurance Bolle menyatakan bahwa mediasi merupakan suatu proses yang dilakukan para pihak untuk mencari kesepakatan yang dibantu oleh mediator sebagai pihak ketiga.

Ketika proses mediasi dilakukan mediator memiliki peran yang sangat penting. Hal ini mengacu pada pengertian mediator sendiri yang termuat dalam Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, bahwa mediator adalah hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para pihak dalam proses perundingan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian. Secara sederhana definisi mediator adalah pihak netral yang membantu proses perundingan yang nantinya akan memberikan penyelesaian yang adil tanpa memaksa kepada kedua pihak yang berselisih atau bersengketa.

Untuk menjadi seorang mediator diperlukan sertifikat mediator sebagai syarat utama. Hal ini karena sertifikat mediator merupakan legalitas seseorang yang diterbitkan oleh Mahkamah Agung atau lembaga yang memperoleh akreditasi dari Mahkamah Agung yang menyatakan bahwa seseorang telah mengikuti pelatihan dan lulus pelatihan sertifikasi mediasi. Namun terdapat pengecualian bagi hakim pada pengadilan, apabila dalam keadaan terdapat keterbatasan jumlah mediator atau tidak adanya mediator bersertifikat, seorang hakim dapat menjalankan fungsinya sebagai mediator.

Selain itu, mediator juga harus bersikap netral. Hal ini berarti bahwa dalam menjalankan mediasi yang dilakukan para pihak seorang mediator tidak diperbolehkan untuk memihak kepentingan kepada salah satu pihak yang sedang melakukan mediasi. Serta mediator tidak diperbolehkan untuk memaksakan keputusannya kepada para pihak. Karena mediator merupakan seseorang yang hanya membantu dan memfasilitasi dalam upaya penyelesaian perselisihan atau sengketa antar pihak secara damai.

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan juga merumuskan tahapan dan tugas mediator yang tercantum dalam Pasal 14, yakni sebagai berikut:

  1. Memperkenalkan diri dan memberi kesempatan para pihak untuk saling memperkenalkan diri,
  2. Menjelaskan maksud, tujuan, dan sifat mediasi kepada para pihak,
  3. Menjelaskan kedudukan dan peranan mediator yang netral dan tidak mengambil keputusan,
  4. Membuat aturan pelaksanaan mediasi bersama para pihak,
  5. Menjelaskan bahwa mediator dapat mengadakan pertemuan dengan satu pihak tanpa kehadiran pihak lainnya,
  6. Menyusun jadwal mediasi bersama para pihak,
  7. Mengisi formulir jadwal mediasi,
  8. Memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan dan usulan perdamaian,
  9. Menginventarisasi permasalahan dan mengagendakan pembahasan dengan skala prioritas,
  10. Memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk :
  11. Menelusuri dan menggali kepentingan para pihak,
  12. Mencari berbagai pilihan penyelesaian yang terbaik bagi para pihak, dan
  13. Bekerja sama mencapai penyelesaian.
  14. Membantu para pihak dalam membuat dan merumuskan kesepakatan perdamaian,
  15. Menyampaikan laporan keberhasilan, ketidak berhasilan dan/atau tidak dapat dilaksanakannya mediasi kepada hakim pemeriksa perkara,
  16. Menyatakan salah satu atau para pihak tidak beritikad baik dan menyampaikan kepada hakim pemeriksa perkara,
  17. Tugas lain dalam menjalankan fungsinya.

Kesimpulan

Mediator memiliki pernan yang sangat penting dalam menyelesaikan perkara melalui mediasi. Sebagai pihak netral, mediator membantu para pihak untuk menyelesaikan perselisihan secara adil dan saling menguntungkan. Sebagai perannya yang sangat penting itu, mediator diharuskan memenuhi persyaratannya agar tetap memenuhi kualifikasi dan kompetensi untuk menjalankan tugasnya dan menyelesaikan perselisihan secara efektif. Serta mediator tidak hanya sebagai perantara dalam menyelesaikan permasalahan, tetapi juga sebagai kunci untuk menciptakan solusi dan menghindari pertikaian antar pihak agar tetap terciptanya suasana kondusif dan berjalan secara damai.

 

Dasar Hukum:

Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Proses Mediasi di Pengadilan

Referensi:

  1. Kamus Besar Bahasa Indonesia, https://kbbi.web.id. Diakses pada tanggal 31 Maret 2024
  2. Rini Fahriyani Ilham dan Ermi Suhasti, “Mediasi Dalam Penyelesaian Sengketa Waris Studi Putusan No. 181/PDT.G/2013/PA.YK”. Jurnal Hukum Keluarga Islam Al-Ahwal, Vol. 9, No. 1, Juni 2016. Hal. 67 – 68.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top