PENYELESAIAN GUGATAN SEDERHANA

Sebelumnya mengenai Perma gugatan sederhana diatur pada Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015, namun oleh karena pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung tersebut mendapat respon positif dari masyarakat dalam menyelesaikan sengketa dan mencari keadilan, dan juga oleh karena untuk mengoptimalkan penyelesaian gugatan sederhana dianggap perlu dilakukannya penyempurnaan atas Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2015 mengenai tata cara penyelesaian, gugatan sederhana, khususnya dalam hal nilai gugatan materil, wilayah hukum penggugat dan tergugat, penggunaan administrasi perkara secara elektronik, verzet, sita jaminan dan tata cara eksekusi maka pada tanggal 20 Agustus Tahun 2019 diundangkannya Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana.

Perlu digaris bawahi berdasarkan Perma tersebut Penyelesaian Gugatan Sederhana adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) yang diselesaikan dengan tata cara dan pembuktiannya yang sederhana.

Yang tidak termasuk dalam gugatan sederhana adalah perkara yang penyelesaian sengketanya dilakukan melalui Pengadilan khusus sebagaimana diatur didalam peraturan perundang-undangan dan sengketa hak atas tanah. Proses penyelesaian gugatan sederhana paling lama hanya 25 hari sejak hari sidang pertama, adapun tahapan penyelesaian Gugatan Sederhana meliputi:

  1. Pendaftaran;
  2. Pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana;
  3. Penetapan hakim dan penunjukan panitera pengganti;
  4. Pemeriksaan pendahuluan;
  5. Penetapan hari sidang dan pemanggilan para pihak;
  6. Pemeriksaan sidang dan perdamaian;
  7. Pembuktian; dan
  8. Putusan.

Selanjutnya dalam menyelesaikan gugatan sederhana, Hakim yang memeriksa dan memutus tunggal atau hanya 1 orang dan wajib berperan aktif dalam melakukan hal-hal sebagai berikut:

  1. Memberikan penjelasan mengenai acara gugatan sederhana secara berimbang kepada para pihak;
  2. Mengupayakan penyelesaian perkara secara damai termasuk menyarankan kepada para pihak untuk melakukan perdamaian di luar persidangan;
  3. Menuntun para pihak dalam pembuktian;dan
  4. Menjelaskan upaya hukum yang dapat ditempuh para pihak.

Dalil gugatan yang diakui secara bulat oleh pihak tergugat, tidak perlu pembuktian tambahan. Terhadap dalil gugatan yang dibantah oleh tergugat maka Hakim melakukan pemeriksaan pembuktian berdasarkan hukum acara yang berlaku.

Upaya hukum yang dapat dilakukan terhadap putusan gugatan sederhana adalah dengan mengajukan keberatan. Keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan menandatangani akta pernyataan keberatan dihadapan panitera disertai dengan alasan-alasannya.

Permohonan keberatan diajukan paling lambat 7 hari setelah putusan diucapkan atau setelah pemberitahuan putusan. Permohonan keberatan diajukan kepada Ketua Pengadilan dengan mengisi blanko permohonan keberatan yang disediakan di kepaniteraan. Jika permohonan keberatan diajukan melebihi batas waktu maka permohonan keberatan tersebut tidak dapat diterima dengan penetapan ketua pengadilan berdasarkan keterangan panitera.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dilaksanakan secara sukarela. Jika pihak yang kalah tidak pula melaksanakan putusan maka pihak yang menang bisa mengajukan permohonan eksekusi maka Ketua Pengadilan mengeluarkan penetapan aanmaning paling lambat 7 hari setelah menerima permohonan eksekusi.

Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 hari setelah menerima surat permohonan eksekusi. Ketua Pengadilan menetapkan tanggal pelaksanaan aanmaning paling lambat 7 hari setelah penetapan aamaning.

Kesimpulan

Yang menjadi salah satu pokok perbedaan antara gugatan sederhana dan gugatan pada umumnya adalah, bahwa gugatan sederhana membatasi mengenai kerugian materiil yang menjadi pokok sengketa dengan maksimal sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), sedangkan gugatan pada umumnya terkait dengan nilai kerugian materiil tidak dibatasi besarnya, dilain itu gugatan sederhana diperiksa dan diputus oleh hakim tunggal.

 

Dasar hukum:

  1. Peraturan Mahkamah Agung No. 12 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana
  2. Peraturan Mahkamah Agung No. 4 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top