PERAN HAKIM AD HOC DALAM MEWUJUDKAN KEADILAN DAN EFISIENSI SISTEM PERADILAN

Dalam ranah hukum, istilah “hakim ad hoc” sering kali mengemuka, terutama dalam konteks pengadilan khusus yang menangani perkara-perkara tertentu. Namun, apa sebenarnya yang dimaksud dengan hakim ad hoc? Bagaimana proses pengangkatannya? Dan apa peran mereka dalam sistem peradilan?

Definisi Hakim Ad Hoc

Hakim ad hoc adalah seorang hakim yang ditunjuk secara sementara untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan suatu perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman khusus di bidang tertentu. Mereka diangkat berdasarkan undang-undang yang mengatur proses pengangkatan mereka.

Menurut Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, hakim ad hoc didefinisikan sebagai hakim yang bersifat sementara dan memiliki keahlian serta pengalaman di bidang yang spesifik. Mereka diangkat untuk menangani perkara-perkara yang memerlukan pemahaman mendalam dalam bidang-bidang seperti kejahatan perbankan, kejahatan pajak, korupsi, anak, perselisihan hubungan industrial, dan telematika (cyber crime).

Dalam konteksnya, hakim ad hoc bertindak sebagai penengah yang membawa keahlian khusus mereka ke meja peradilan, memastikan bahwa keputusan yang diambil didasarkan pada pemahaman mendalam terhadap bidang hukum yang bersangkutan.

Proses Pengangkatan Hakim Ad Hoc

Proses pengangkatan hakim ad hoc adalah suatu proses yang melalui beberapa tahap yang cermat dan terstruktur. Meskipun dapat bervariasi tergantung pada jenis pengadilan dan bidang hukum yang bersangkutan, namun umumnya prosesnya dapat diuraikan sebagai berikut:

  1. Usulan Nama

Dalam proses pengangkatan hakim ad hoc, tahap awalnya adalah pengajuan nama-nama calon hakim ad hoc oleh pihak-pihak terkait. Organisasi profesi, lembaga pemerintah, atau entitas lain yang relevan dengan bidang hukum yang bersangkutan dapat mengusulkan nama-nama calon tersebut. Usulan ini dilakukan dengan mempertimbangkan keahlian, pengalaman, dan integritas calon hakim ad hoc agar dapat menjamin penegakan hukum yang adil dan efisien.

  1. Seleksi Administratif

Setelah nama-nama calon hakim ad hoc diajukan, tahap selanjutnya adalah seleksi administratif. Calon hakim ad hoc harus melewati proses pengecekan kelayakan dan kepatutan secara umum. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon hakim ad hoc memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi dalam menjalankan tugasnya sebagai penegak hukum.

  1. Seleksi Kompetensi

Para calon hakim ad hoc yang lolos seleksi administratif akan mengikuti serangkaian tes atau wawancara untuk menilai kemampuan mereka dalam bidang spesifik yang diperlukan. Proses seleksi kompetensi ini bertujuan untuk menilai pemahaman dan pengalaman calon hakim ad hoc dalam bidang hukum yang bersangkutan. Dengan demikian, hanya mereka yang memiliki kemampuan dan pengetahuan yang memadai yang akan dipertimbangkan untuk diangkat sebagai hakim ad hoc.

  1. Rekomendasi dan Pengangkatan

Setelah melalui semua tahap seleksi, calon hakim ad hoc yang lolos akan direkomendasikan kepada pihak yang berwenang, seperti menteri atau presiden, untuk diangkat sebagai hakim ad hoc pada pengadilan yang bersangkutan. Pengangkatan hakim ad hoc dilakukan berdasarkan pertimbangan atas kebutuhan dan keahlian khusus yang dimiliki oleh calon hakim ad hoc tersebut. Dengan demikian, proses pengangkatan hakim ad hoc menjadi langkah penting dalam memastikan penegakan hukum yang berkualitas dan efisien.

Peran Hakim Ad Hoc dalam Sistem Peradilan

Peran hakim ad hoc sangat penting dalam memastikan penegakan hukum yang adil dan efisien, terutama dalam menangani perkara-perkara yang membutuhkan keahlian khusus. Mereka membantu memastikan bahwa keputusan yang diambil dalam pengadilan adalah berdasarkan pada pengetahuan dan pengalaman yang mendalam di bidang hukum yang bersangkutan.

Hakim ad hoc juga membantu mengurangi beban kerja hakim tetap, terutama dalam pengadilan-pengadilan khusus yang sering kali memiliki perkara-perkara kompleks dan beragam. Dengan menjadi tenaga tambahan, hakim ad hoc mampu menyokong proses peradilan dengan lebih efisien, menghindari penumpukan kasus, dan memastikan bahwa setiap perkara ditangani dengan seksama.

Selain itu, kehadiran hakim ad hoc dapat membawa perspektif yang beragam dalam pengadilan, karena mereka sering berasal dari latar belakang yang berbeda-beda. Hal ini dapat memperkaya diskusi di ruang sidang dan memastikan bahwa berbagai sudut pandang dipertimbangkan dalam pengambilan keputusan hukum.

Kesimpulan

Hakim ad hoc merupakan bagian integral dari sistem peradilan yang memainkan peran penting dalam menangani perkara-perkara yang memerlukan keahlian khusus di bidang tertentu. Proses pengangkatan mereka yang diatur secara ketat memastikan bahwa hanya individu yang berkualifikasi tinggi yang ditunjuk untuk menangani perkara-perkara tersebut. Dengan demikian, hakim ad hoc berkontribusi secara signifikan dalam menjaga integritas dan efisiensi sistem peradilan.

 

 

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.

 

Referensi:

Hukum Online https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-hakim-karier-nonkarier-dan-hakim-ad-hoc-cl641/ dikutip pada 13 Mei 2024.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top