Pengertian dan peran advokat serta pengacara seringkali menjadi tumpuan perbincangan dalam dunia hukum. Namun, kebingungan masih sering muncul di antara masyarakat umum, terutama karena kedua istilah ini kerap digunakan secara bergantian. Apakah sebenarnya perbedaan di antara keduanya? Dalam artikel ini, kita akan menjelajahi secara mendalam perbedaan antara advokat dan pengacara, serta peran mereka dalam sistem hukum.
Advokat, sebagai individu yang memberikan jasa hukum, memiliki peran yang sangat penting dalam sistem hukum Indonesia. Mereka tidak hanya bertindak sebagai perwakilan klien di pengadilan, tetapi juga sebagai penasehat yang memberikan pandangan hukum yang komprehensif. Dengan kewenangan yang dimiliki, advokat dapat memberikan konsultasi hukum kepada kliennya, membantu dalam menjalankan kuasa, mewakili dalam persidangan, mendampingi selama proses hukum, membela hak dan kepentingan klien, serta melakukan tindakan hukum lainnya sesuai kebutuhan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat menjadi landasan hukum yang mengatur status dan peran advokat di Indonesia. Melalui undang-undang ini, advokat diakui sebagai pilar utama dalam memberikan akses terhadap keadilan bagi masyarakat.
Apa itu Pengacara?
Pengacara adalah individu yang memiliki kualifikasi hukum dan memperoleh izin praktik beracara di wilayah tertentu. Perannya sangat menonjol dalam proses peradilan, di mana mereka bertanggung jawab untuk mewakili klien mereka di depan pengadilan. Tugas utama seorang pengacara meliputi menghadiri sidang, menyusun dan mengajukan gugatan, membela klien, dan melaksanakan berbagai tindakan hukum lainnya yang berkaitan dengan proses hukum.
Selain itu, pengacara juga bertanggung jawab untuk memberikan nasihat hukum kepada kliennya, membantu mereka memahami hak dan kewajiban mereka, serta mengarahkan mereka melalui proses hukum yang kompleks. Mereka juga harus memastikan bahwa semua tindakan yang mereka ambil sesuai dengan etika dan kode etik profesi pengacara.
Dengan kata lain, pengacara adalah garda terdepan dalam mewakili kepentingan hukum klien mereka di pengadilan. Mereka memiliki peran penting dalam memastikan bahwa hak dan keadilan terpenuhi dalam sistem hukum.
Perbedaan Antara Advokat dan Pengacara
Meskipun advokat dan pengacara keduanya memberikan jasa hukum, ada perbedaan mendasar di antara keduanya. Perbedaan tersebut terutama terletak pada lingkup praktik mereka.
- Advokat memiliki kewenangan untuk memberikan bantuan hukum di dalam maupun di luar pengadilan. Mereka dapat memberikan konsultasi hukum, menjalankan kuasa, dan melakukan tindakan hukum lainnya, tidak hanya terbatas pada lingkup pengadilan.
- Pengacara, di sisi lain, lebih fokus pada praktik di pengadilan. Mereka memiliki izin praktik beracara di wilayah tertentu dan bertanggung jawab untuk mewakili klien mereka di depan pengadilan.
Namun, perlu dicatat bahwa perbedaan antara kedua istilah ini menjadi kabur setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Undang-undang tersebut menyatakan bahwa setiap individu yang memiliki izin praktik hukum, termasuk pengacara praktik, secara otomatis dianggap sebagai advokat.
Dengan berlakunya UU Advokat, istilah “pengacara praktik” tidak lagi umum digunakan dalam praktik hukum di Indonesia. Semua individu yang menjalankan profesi memberikan jasa hukum dianggap sebagai advokat, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU Advokat.
Peran Advokat dan Pengacara dalam Sistem Hukum
Peran advokat dan pengacara sangatlah penting dalam menjaga keadilan dan penegakan hukum dalam sistem hukum. Sebagai perwakilan klien, advokat dan pengacara memiliki tanggung jawab besar untuk memastikan bahwa hak-hak klien mereka terlindungi dengan baik di dalam proses hukum. Mereka bertindak sebagai mediator antara klien dan sistem hukum, menyediakan nasihat hukum yang komprehensif, dan memastikan bahwa klien mendapatkan perlakuan yang adil di pengadilan. Selain itu, advokat dan pengacara juga memiliki tanggung jawab etis yang tinggi.
Mereka harus mematuhi kode etik profesi mereka dan menjaga integritas dalam setiap langkah praktik hukum mereka. Hal ini mencakup menjaga kerahasiaan informasi klien, menghindari konflik kepentingan, dan mengutamakan kepentingan klien di atas kepentingan pribadi atau finansial mereka sendiri.
Kesimpulan
Perbedaan antara advokat dan pengacara terletak pada lingkup praktik mereka. Meskipun ada perbedaan, implementasi UU Advokat membuat istilah “pengacara praktik” menjadi kurang relevan. Kedua profesi ini memiliki peran yang penting dalam sistem hukum, memberikan bantuan hukum kepada individu dan organisasi untuk menegakkan hak dan keadilan.
Dasar hukum:
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Referensi:
Hukum Online, https://www.hukumonline.com/klinik/a/perbedaan-advokat-dan-pengacara-cl2793/ Diakses pada 24 April 2024.
Penulis:
TB Agung, SH.