Perpajakan menjadi salah satu aspek yang sangat vital bagi setiap entitas bisnis, termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Bagi pelaku UMKM, memahami aturan dan tarif pajak yang berlaku bukanlah sekadar keharusan hukum, tetapi juga merupakan kunci untuk menjaga keberlanjutan bisnis mereka serta memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
UMKM memiliki peran yang sangat signifikan dalam perekonomian suatu negara. Mereka tidak hanya menjadi tulang punggung bagi pertumbuhan ekonomi lokal, tetapi juga menjadi sumber lapangan kerja yang besar. Namun, dalam menghadapi kewajiban perpajakan, UMKM seringkali dihadapkan pada tantangan tersendiri, terutama dalam hal pemahaman mengenai aturan dan tarif pajak yang berlaku.
Salah satu aspek yang perlu diperhatikan oleh para pelaku UMKM adalah tarif pajak yang dikenakan terhadap bisnis mereka. Sebelumnya, terdapat tarif khusus sebesar 0,5% yang berlaku bagi beberapa UMKM. Namun, pada tahun ini, terjadi perubahan dimana tarif tersebut telah kembali ke tarif pajak normal.
Adapun tarif pajak normal ini diatur berdasarkan Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang kini telah digantikan oleh Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP). Dengan demikian, tarif pajak bagi UMKM saat ini mengikuti ketentuan yang diatur dalam UU HPP.
Mengenal Tarif Pajak UMKM Menurut UU HPP
Tarif pajak yang berlaku bagi UMKM menurut UU HPP adalah sebagai berikut:
- Penghasilan hingga Rp60.000.000 dikenakan tarif pajak 5%
- Penghasilan di atas Rp60.000.000 hingga Rp250.000.000 dikenakan tarif pajak 15%
- Penghasilan di atas Rp250.000.000 hingga Rp500.000.000 dikenakan tarif pajak 25%
- Penghasilan di atas Rp500.000.000 hingga Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 30%
- Penghasilan di atas Rp5 miliar dikenakan tarif pajak 35%
Dengan pemahaman yang jelas mengenai tarif ini, pelaku UMKM dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih baik, serta memperhitungkan kewajiban pajak dalam perencanaan bisnis mereka.
Selain tarif pajak, pemahaman terhadap aturan pajak juga sangat penting bagi para pelaku UMKM. Salah satu aturan yang perlu diperhatikan adalah batasan masa berlaku tarif PPh final 0,5%. Hal ini dimaksudkan agar UMKM dapat terus mengembangkan diri dengan tarif pajak yang terjangkau. penting bagi pelaku UMKM untuk memperhatikan ketentuan masa berlaku tarif PPh final 0,5% yang berbeda-beda tergantung pada jenis badan usaha. Misalnya, untuk WP Orang Pribadi, masa berlaku tarif 0,5% adalah maksimal 7 tahun, sedangkan untuk WP Badan Usaha berbentuk PT adalah maksimal 3 tahun.
Pembebasan PPh Final dan Pembukuan
Dalam upaya meringankan beban pajak bagi UMKM, Ditjen Pajak memberikan pembebasan PPh Final bagi UMKM Orang Pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun. Namun, bagi yang telah menggunakan tarif PPh Pasal 17 UU PPh, Wajib Pajak UMKM wajib menggunakan pembukuan atau pencatatan sebagai dasar penghitungan PPh. Pemahaman yang baik mengenai perpajakan memiliki implikasi yang sangat besar bagi kelangsungan bisnis UMKM. Dengan mengetahui tarif pajak yang berlaku, UMKM dapat mengelola keuangan mereka dengan lebih efisien, serta memperhitungkan beban pajak dalam perencanaan bisnis mereka. Selain itu, pemahaman yang baik mengenai aturan perpajakan juga dapat membantu UMKM dalam mengoptimalkan manfaat yang diperoleh dari kebijakan perpajakan yang ada, seperti pembebasan pajak dan insentif lainnya.
Kesimpulan
Dalam menjalankan bisnis, pemahaman mengenai perpajakan merupakan hal yang tidak bisa diabaikan. Bagi para pelaku UMKM, mengetahui tarif pajak yang berlaku serta memahami aturan-aturan terkait pembebasan pajak dan pembukuan sangatlah penting. Dengan pemahaman yang baik, UMKM dapat menjaga kelangsungan bisnis mereka dan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan yang berlaku.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP)
- Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh)
Referensi:
CNBC Indonesia https://www.cnbcindonesia.com/news/20240129101522-4-509745/aturan-pajak-umkm-kategori-ini-kena-tarif-normal-bukan-05 diakses pada 22 Mei 2024.
Penulis:
TB Agung, SH.