(SISTEM INFORMASI PENELUSURAN PERKARA) SIPP ADALAH

Sumber gambar : SIPP PN Tangerang

Merujuk konsideran Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik, menyebutkan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman menyebutkan bahwa peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan, untuk mewujudkan hal tersebut perlu dilakukan pembaruan guna mengatasi kendala dan hambatan dalam proses penyelenggaraan peradilan, serta bahwa sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman, mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara di pengadilan secara efektif dan efisien.

Lalu merujuk pada  Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 yang mengatur bahwa, Pengadilan memiliki kewajiban untuk mengelola dan memelihara informasi tertentu yang salah satunya adalah informasi tentang perkara dan persidangan untuk memastikan bahwa informasi itu tersedia dan dapat diakses oleh siapapun setiap saat dan dimanapun.

Salah satu produk yang dilahirkan dari payung hukum di atas adalah SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), dilansir dari website PA Purwodadi SIPP adalah aplikasi berbasis web yang digunakan sebagai alat bantu aparatur peradilan dalam proses administrasi perkara (fungsi administrasi), SIPP juga telah terintegrasi dengan sistem informasi lembaga hukum lain seperti Kepolisian, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum dan HAM (fungsi whole of Government).

Selanjutnya mengenai fungsi dari SIPP sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi berdasarkan artikel ilmiah yang berjudul Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP): Penelusuran Arsip Berkas di Pengadilan Agama Temanggung karya Faizatush Sholikhah dan Dewi Kumalaeni, dijelaskan bahwa fungsi SIPP yaitu:

  1. Mengakses Perkara

SIPP memungkinkan akses terhadap berkas arsip perkara, bagi siapapun yang sedang berperkara ataupun masyarakat umum dapat secara langsung mengakses dan mencari subjek perkara, melalui aplikasi ini kita dapat mengetahui tentang progres suatu perkara dan lama proses kasus tersebut. Semua pihak dapat mengetahui apakah suatu kasus sedang berjalan atau mengalami penundaan dan alasan  terkait penundaan tersebut sehingga hak legalnya sebagai warga negara dapat terpenuhi.

  1. Transparansi Kinerja Pegawai

Tidak hanya sebagai alat penelusuran berkas bagi kemudahan pengguna, SIPP juga dapat digunakan sebagai sarana meningkatkan para pekerja di pengadilan. Melalui SIPP dapat dilihat perkara yang didaftarkan, proses pengurusan perkara, perkara yang belum mendapatkan ketetapan dari hakim, perkara yang belum menjalani proses mediasi dan sebagainya. Hakim, Panitera Muda yang mengurusi data perkara, Panitera Penetapan dan seluruh bagian yang terlibat dalam proses peradilan dapat dilihat kinerjanya dengan indikator waktu proses pengurusan perkara melalui aplikasi berbasis web SIPP.

Sumber gambar : SIPP PN Tangerang

Selain daripada itu SIPP juga memberikan informasi mengenai biaya perkara, susunan majelis hakim yang menangani suatu perkara, nomor perkara, jadwal persidangan dan tanggal mengenai kapan suatu perkara tersebut akan diputus oleh majelis hakim.

Kesimpulan

Sistem Informasi Penelusuran Perkara merupakan aplikasi berbasis web yang memiliki manfaat bagi masyarakat dengan menyesuaikan perkembangan zaman yang sudah masuk pada era digitalisasi. SIPP berisi informasi mengenai pendaftaran perkara, biaya perkara, informasi susunan majelis hakim, nomor perkara, jadwal sidang, tanggal putusan sebagaimana fungsi transparansi, akuntabilitas dan keterbukaan informasi.

 

 

Dasar hukum:

  1. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 3 Tahun 2018 Tentang Administrasi Perkara Di Pengadilan Secara Elektronik.
  2. Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  3. Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No. 1-144/KMA/SK/I/2011 Tentang Pedoman Pelayanan Informasi di Pengadilan.

Referensi:

  1. PA Purwodadi, optimalisasi Fungsi SIPP Menuju Pelayanan Peradilan Berbasis E-Service di Pengadilan Agama Purwodadi, https://www.pa-purwodadi.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/235-optimalisasi-fungsi-sipp-menuju-pelayanan-peradilan-berbasis-e-service-di-pengadilan-agama-purwodadi#:~:text=Aplikasi%20Sistem%20Informasi%20Penelusuran%20Perkara,data%20perkara%20melalui%20aplikasi%20ini. Diakses pada tanggal 28 Maret 2024.
  2. Faizatush Sholikhah dan Dewi Kumalaeni, “Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP): Penelusuran Arsip Berkas di Pengadilan Agama Temanggung”. Diplomatika. Vol. 1, No. 1, September 2017, hal. 43-45.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top