SURAT DAKWAAN: PENGERTIAN, FUNGSI, DAN BENTUKNYA DALAM PROSES HUKUM PIDANA

Surat dakwaan merupakan salah satu dokumen kunci dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Dokumen ini tidak hanya memiliki peran penting dalam tahap penuntutan, tetapi juga memberikan landasan yang kuat bagi pengadilan untuk melakukan pemeriksaan dan pengambilan keputusan. Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai pengertian, fungsi, dan berbagai bentuk surat dakwaan yang ada.

Pengertian Surat Dakwaan

Surat dakwaan adalah dokumen resmi yang disusun oleh penuntut umum dalam proses peradilan pidana. Dokumen ini berfungsi untuk merumuskan dan menyampaikan tuduhan terhadap terdakwa berdasarkan hasil penyidikan. Surat dakwaan memuat rincian mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian, serta uraian lengkap tentang perbuatan yang diduga melanggar hukum.

Menurut A. Karim Nasution dalam bukunya “Masalah Surat Dakwaan dalam Proses Pidana,” surat dakwaan adalah akta yang memuat perumusan tindak pidana yang didakwakan dan menjadi dasar bagi hakim dalam melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Dokumen ini juga memberikan gambaran lengkap mengenai perbuatan pidana yang dilakukan, siapa yang melakukannya, bagaimana cara pelaksanaannya, serta akibat yang ditimbulkan dari perbuatan tersebut.

Dalam sistem peradilan pidana di Indonesia, pembuatan surat dakwaan diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal 143 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa penuntut umum harus segera membuat surat dakwaan setelah memutuskan bahwa hasil penyidikan cukup untuk dilakukan penuntutan. Surat dakwaan ini kemudian dilampirkan saat penuntut umum melimpahkan perkara ke pengadilan negeri untuk dilakukan proses pengadilan.

Fungsi Surat Dakwaan

Surat dakwaan memiliki beberapa fungsi utama yang sangat penting dalam proses hukum pidana. Bagi pengadilan atau hakim, surat dakwaan berfungsi sebagai dasar hukum yang mengikat dalam proses pemeriksaan dan pertimbangan untuk menjatuhkan putusan hukum. Hal ini memastikan bahwa hakim memiliki landasan yang jelas dan rinci mengenai tindak pidana yang didakwakan, sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat dan adil. Bagi penuntut umum, surat dakwaan berfungsi sebagai alat untuk membuktikan kesalahan terdakwa melalui analisis yuridis yang mendalam, serta sebagai dasar untuk menuntut pidana sesuai dengan bukti yang ditemukan. Surat ini memfasilitasi penuntut umum dalam menyusun argumen yang kuat dan koheren di pengadilan. Sedangkan bagi terdakwa, surat dakwaan berfungsi sebagai panduan untuk mempersiapkan pembelaan yang tepat dalam sidang. Dengan mengetahui secara rinci tuduhan yang diajukan, terdakwa dapat merancang strategi pembelaan yang efektif, mengajukan bukti yang relevan, dan mengidentifikasi saksi-saksi yang dapat mendukung kasus mereka.

Pembuatan Surat Dakwaan

Pembuatan surat dakwaan diatur secara ketat oleh KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Pasal 143 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa penuntut umum wajib membuat surat dakwaan secepatnya setelah penuntut umum berpendapat bahwa dapat dilakukan penuntutan dari hasil penyidikan yang telah dilakukan.

Surat dakwaan harus memenuhi syarat-syarat tertentu, antara lain:

  1. Identitas lengkap terdakwa termasuk nama, tempat lahir, umur, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama, dan pekerjaan.
  2. Uraian yang jelas, cermat, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat kejadian.
  3. Tanggal pembuatan surat dakwaan serta tanda tangan dari penuntut umum yang membuatnya.

Bentuk-Bentuk Surat Dakwaan

Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung, terdapat beberapa bentuk surat dakwaan yang dapat digunakan oleh penuntut umum, yaitu:

  1. Surat Dakwaan Tunggal: Digunakan untuk satu tindak pidana yang spesifik, tanpa kemungkinan untuk mengajukan dakwaan alternatif.
  2. Surat Dakwaan Alternatif: Memuat beberapa dakwaan berlapis, di mana setiap lapisan dakwaan bisa menjadi alternatif satu sama lain.
  3. Surat Dakwaan Subsidair: Memiliki lapisan dakwaan yang disusun berurutan, di mana setiap lapisan berfungsi sebagai pengganti lapisan sebelumnya jika tidak terbukti.
  4. Surat Dakwaan Kumulatif: Digunakan untuk mendakwa terdakwa atas beberapa tindak pidana secara bersamaan, dan setiap dakwaan harus dibuktikan secara terpisah.
  5. Surat Dakwaan Kombinasi: Menggabungkan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan alternatif atau subsidair, tergantung pada kompleksitas kasus yang dihadapi.

Kesimpulan

Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa surat dakwaan memiliki peran yang sangat penting dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Dokumen ini tidak hanya menjadi dasar hukum untuk proses pengadilan, tetapi juga berfungsi sebagai panduan bagi penuntut umum dalam membuktikan tindak pidana yang didakwakan serta bagi terdakwa dalam mempersiapkan pembelaan yang efektif.

 

Dasar hukum:

KUHAP.

Referensi:

Hukum online https://www.hukumonline.com/berita/a/pengertian-surat-dakwaan-dan-jenisnya-lt621a08dfef9da/?page=all diakses pada 16 Juni 2024.

Penulis:
TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top