KETAHUI DAYA PAKSA DALAM PENGHAPUSAN PIDANA
Daya paksa dapat diartikan setiap daya, dorongan atau paksaan yang tidak dapat dilawan. Undang-undang hanya menyebut tentang tidak dipidana seseorang
Daya paksa dapat diartikan setiap daya, dorongan atau paksaan yang tidak dapat dilawan. Undang-undang hanya menyebut tentang tidak dipidana seseorang
Daya paksa dapat diartikan setiap daya, dorongan atau paksaan yang tidak dapat dilawan. Undang-undang hanya menyebut tentang tidak dipidana seseorang