Apakah Anda pernah mendengar tentang tantiem? Istilah ini mungkin terdengar tidak familiar bagi sebagian besar orang. Namun, di dunia bisnis, tantiem memiliki peranan yang cukup penting. Mari kita bahas secara mendalam mengenai apa itu tantiem, manfaatnya, perhitungannya, dan contoh pemberiannya.
Tantiem merupakan insentif tambahan yang diberikan kepada karyawan sebagai penghargaan atas pencapaian tertentu dalam perusahaan. Meskipun tidak dijamin setiap karyawan akan menerimanya, tantiem menjadi salah satu bentuk apresiasi yang umum diberikan oleh perusahaan kepada manajemen, direksi, atau bahkan karyawan biasa yang telah memberikan kontribusi yang luar biasa. Biasanya diberikan dalam bentuk uang, tantiem juga bisa diberikan dalam bentuk lain, seperti saham atau fasilitas lainnya.
Tantiem bukan hanya sekadar bonus, tetapi juga merupakan instrumen motivasi yang kuat dalam meningkatkan kinerja dan loyalitas karyawan. Dengan memberikan tantiem, perusahaan dapat meningkatkan semangat kerja karyawan, mempertahankan karyawan berkualitas, serta menciptakan budaya kerja yang positif dan kolaboratif. Selain itu, pengaturan tantiem telah diatur dalam berbagai undang-undang ketenagakerjaan di beberapa negara, termasuk di Indonesia, sehingga memberikan dasar hukum bagi perusahaan dalam memberikan bonus tambahan ini kepada karyawan.
Manfaat Tantiem
- Meningkatkan Motivasi dan Kinerja Karyawan: Tantiem menjadi salah satu faktor yang dapat meningkatkan motivasi karyawan. Dengan adanya insentif tambahan ini, karyawan merasa dihargai atas kerja keras mereka, yang pada akhirnya meningkatkan kinerja mereka.
- Mempertahankan Karyawan Berkualitas: Tantiem juga berperan dalam mempertahankan karyawan berkualitas di perusahaan. Dengan memberikan bonus tambahan, perusahaan menunjukkan bahwa mereka memberikan kompensasi yang kompetitif, sehingga karyawan cenderung untuk tetap tinggal dan bekerja dengan baik.
- Mendorong Budaya Kerja yang Positif: Bonus tambahan seperti tantiem dapat mendorong terciptanya budaya kerja yang positif di dalam perusahaan. Karyawan akan saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama, yang pada akhirnya meningkatkan produktivitas perusahaan secara keseluruhan.
- Meningkatkan Loyalitas Karyawan: Ketika karyawan merasa dihargai dan diberi insentif tambahan atas kinerja mereka, mereka cenderung lebih loyal terhadap perusahaan. Hal ini berdampak positif pada retensi karyawan dan stabilitas tenaga kerja perusahaan.
Regulasi Tantiem di Indonesia
Di Indonesia, tantiem telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Undang-undang ini menetapkan bahwa pekerja memiliki hak untuk menerima tantiem sebagai bagian dari penghasilan mereka. Hal ini menegaskan perlunya perusahaan untuk memberikan penghargaan tambahan kepada karyawan atas kinerja dan kontribusi mereka.
Selain regulasi tersebut, Peraturan Menteri Negara BUMN RI Nomor Per-02/MBU/2009 juga turut mengatur mengenai pemberian tantiem. Peraturan ini khususnya berkaitan dengan tantiem yang diberikan kepada direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dengan adanya regulasi ini, diharapkan pemberian tantiem dapat dilakukan secara transparan dan adil sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Regulasi tantiem ini bertujuan untuk melindungi hak pekerja dan menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan dan karyawan.
Perhitungan Tantiem
Besaran tantiem dapat bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan. Beberapa metode umum yang digunakan untuk menghitung tantiem antara lain:
- Persentase dari Laba Bersih: Tantiem dapat dihitung berdasarkan persentase tertentu dari laba bersih yang diperoleh perusahaan.
- Kontribusi Perorangan: Tantiem juga bisa dihitung berdasarkan kontribusi individu karyawan terhadap pencapaian target tertentu di perusahaan.
- Berdasarkan Target: Perusahaan juga dapat memberikan tantiem kepada karyawan berdasarkan pencapaian target yang telah ditetapkan, seperti total penjualan atau jumlah produksi.
Misalnya, seorang karyawan di departemen penjualan berhasil melampaui target penjualan yang ditetapkan perusahaan. Sebagai insentif, perusahaan memberikan tantiem kepada karyawan tersebut berdasarkan persentase dari total penjualan yang berhasil dicapai.
Kesimpulan
Tantiem merupakan salah satu cara bagi perusahaan untuk memotivasi karyawan dan menghargai kontribusi mereka. Dengan memberikan bonus tambahan ini, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih produktif dan meningkatkan loyalitas karyawan. Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan untuk mempertimbangkan pemberian tantiem sebagai bagian dari strategi pengelolaan sumber daya manusia mereka.
Dasar hukum:
- Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Peraturan Menteri Negara BUMN RI Nomor Per-02/MBU/2009.
Sumber :
OCBC, https://www.ocbc.id/id/article/2023/08/02/tantiem-adalah Diakses pada 23 April 2024.
Penulis:
TB Agung, SH.