TATA CARA PENDAFTARAN PATENT COOPERATION TREATY

Patent Cooperation Treaty (PCT) adalah sebuah sistem pendaftaran paten secara global  yang memberikan perlindungan Paten di berbagai negara dengan melalui satu pengajuan permohonan Paten.

Merujuk pada penjelasan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten, ketentuan mengenai functions Patent Cooperation Treaty dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dan kecepatan kepada seorang Pemohon di Indonesia dalam mengajukan Permohonan Patennya ke beberapa negara lain (yang juga merupakan anggota Patent Cooperation  Treaty (PCT)), dan sebaliknya Pemohon yang berasal dari negara lain yang juga merupakan anggota PCT dapat dengan mudah dan cepat mengajukan Permohonannya ke Indonesia.

Berdasarkan Pasal 33 ayat (2) undang-undang Paten, mengatur mengenai syarat dan tata cara Permohonan Patent Cooperation Treaty,  yang mengacu pada Pasal 24 hingga Pasal 28 undang-undang Paten, yaitu :

Pasal 24:

  1. Paten diberikan berdasarkan Permohonan;
  2. Permohonan Paten diajukan oleh Pemohon atau Kuasanya kepada Menteri secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan membayar biaya;
  3. Setiap Permohonan diajukan untuk satu invensi yang saling berkaitan;
  4. Permohonan dapat diajukan baik secara elektronik maupun non-elektronik.

Pasal 25:

  1. Permohonan paten paling sedikit memuat:
  2. tanggal, bulan, dan tahun surat Permohonan;
  3. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Inventor;
  4. nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pemohon dalam hal Pemohon bukan badan hukum;
  5. nama dan alamat lengkap Pemohon dalam hal Pemohon adalah badan hukum;
  6. nama, dan alamat lengkap Kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui kuasa;
  7. nama negara dan Tanggal Penerimaan permohonan yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan hak prioritas.
  8. Permohonan harus dilampiri persyaratan sebagai berikut:
  9. judul Invensi;
  10. deskripsi tentang Invensi;
  11. klaim atau beberapa klaim Invensi;
  12. abstrak Invensi;
  13. gambar yang disebutkan dalam deskripsi yang diperlukan untuk memperjelas Invensi, jika Permohonan dilampiri dengan gambar;
  14. surat kuasa dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa;
  15. surat pernyataan kepemilikan Invensi oleh Inventor;
  16. surat pengalihan hak kepemilikan Invensi dalam hal Permohonan diajukan oleh Pemohon yang bukan Inventor;
  17. surat bukti penyimpanan jasad renik dalam hal Permohonan terkait jasad renik.
  18. Deskripsi tentang invensi harus mengungkapkan secara jelas dan lengkap tentang bagaimana Invensi tersebut dapat dilaksanakan oleh orang yang ahli di bidangnya.
  19. Klaim atau beberapa klaim Invensi harus mengungkapkan secara jelas dan konsisten atas inti invensi, dan didukung oleh deskripsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

Pasal 26:

  1. Jika Invensi berkaitan dengan dan/atau berasal dari sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional, harus disebutkan dengan jelas dan benar asal sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional tersebut dalam deskripsi.
  2. Informasi tentang sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional ditetapkan oleh lembaga resmi yang diakui oleh pemerintah.
  3. Pembagian hasil dan/atau akses pemanfaatan sumber daya genetik dan/atau pengetahuan tradisional dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan perjanjian internasional di bidang sumber daya genetik dan pengetahuan tradisional.

Pasal 27:

Dalam hal Permohonan diajukan melalui Kuasa, alamat Kuasa sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (1) huruf e menjadi domisili Pemohon.

Pasal 28:

Permohonan yang diajukan oleh Pemohon yang tidak bertempat tinggal atau tidak berkedudukan tetap di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus diajukan melalui Kuasanya di Indonesia.

Kesimpulan:

Patent Cooperation Treaty (PCT) adalah sebuah sistem pendaftaran paten secara global  yang memberikan perlindungan Paten di berbagai negara dengan melalui satu pengajuan permohonan Paten. Permohonan yang berdasarkan Patent Cooperation Treaty terkait dengan tata cara permohonannya diatur dalam Pasal 24 hingga Pasal 28 undang-undang Paten.

Dasar hukum:

Undang-Undang No. 13 Tahun 2016 Tentang Paten.

Penulis:

TB Agung Nur Fitri, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top