TATA CARA PERALIHAN SAHAM PERSERO

Saham merupakan instrumen penting dalam dunia bisnis, karena memberikan hak kepada pemiliknya untuk ikut serta dalam pengambilan keputusan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), menerima dividen, dan hak-hak lainnya yang diatur dalam undang-undang. Peralihan saham memungkinkan pemegang saham untuk mengalihkan kepemilikan sahamnya kepada pihak lain melalui prosedur tertentu yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang tata cara peralihan saham berdasarkan peraturan yang berlaku.

Langkah-langkah Peralihan Saham

  1. Persiapan Dokumen dan Informasi

Pemegang saham yang berencana mengalihkan sahamnya perlu menyiapkan dokumen-dokumen penting seperti sertifikat saham dan akta perjanjian jual beli saham. Dokumen-dokumen ini harus mencakup semua informasi yang relevan dan diperlukan agar proses peralihan saham dapat berjalan lancar. Pastikan bahwa semua data yang disertakan dalam dokumen tersebut sudah lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kelengkapan dan keakuratan dokumen ini sangat penting karena akan digunakan dalam berbagai tahapan proses peralihan saham, termasuk penawaran kepada pemegang saham lain, persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), serta pencatatan dan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

  1. Penawaran Saham kepada Pemegang Saham Lain

Pemegang saham yang ingin mengalihkan sahamnya harus menyiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti sertifikat saham dan akta perjanjian jual beli saham. Dokumen-dokumen ini penting untuk memastikan bahwa semua detail peralihan saham tercatat dengan benar dan sah. Selain itu, pemegang saham juga harus memastikan bahwa semua informasi yang diperlukan telah lengkap dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah ini sangat penting untuk menghindari masalah hukum di kemudian hari dan memastikan proses peralihan saham berjalan lancar. Dengan menyiapkan dokumen dan informasi secara menyeluruh, pemegang saham dapat memastikan bahwa semua prosedur peralihan saham dapat dipenuhi dengan tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga perubahan kepemilikan saham dapat diakui secara resmi oleh perusahaan dan otoritas terkait.

  1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

Pemindahan hak atas saham biasanya harus melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), kecuali jika diatur lain dalam anggaran dasar perusahaan. RUPS diadakan untuk mendapatkan persetujuan dari pemegang saham lain terkait peralihan saham. Proses ini memastikan bahwa semua pemegang saham memiliki kesempatan untuk menyetujui atau menolak peralihan saham tersebut, menjaga transparansi dan keadilan dalam perubahan kepemilikan saham di perusahaan. RUPS juga berfungsi sebagai forum diskusi dan pengambilan keputusan penting lainnya yang berkaitan dengan perusahaan, sehingga peralihan saham dilakukan secara sah dan teratur sesuai ketentuan yang berlaku.

  1. Persetujuan dari Organ Perusahaan

Selain RUPS, persetujuan dari organ perusahaan lainnya, seperti dewan direksi dan dewan komisaris, juga mungkin diperlukan. Persetujuan ini harus diberikan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 90 hari setelah permohonan diajukan. Jika dalam waktu tersebut tidak ada tanggapan, maka dianggap telah disetujui.

  1. Pembuatan Akta Pemindahan Hak

Setelah memperoleh persetujuan, langkah selanjutnya adalah membuat akta pemindahan hak atas saham di hadapan notaris. Akta ini mencakup semua detail tentang peralihan saham, seperti jumlah saham yang dialihkan dan identitas pihak-pihak yang terlibat.

  1. Pencatatan dalam Daftar Pemegang Saham

Setelah akta pemindahan hak selesai, dokumen tersebut disampaikan kepada direksi perusahaan. Direksi kemudian wajib mencatat perubahan tersebut dalam daftar pemegang saham.

  1. Pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia

Perusahaan harus melaporkan perubahan susunan pemegang saham kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia. Pemberitahuan ini dilakukan secara elektronik melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) dalam waktu 30 hari setelah pencatatan perubahan dalam daftar pemegang saham. Dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pemberitahuan ini juga harus disiapkan, termasuk pernyataan elektronik dari pemohon mengenai kelengkapan dokumen perubahan data perusahaan.

Kesimpulan

Proses peralihan saham merupakan prosedur yang penting dalam dunia bisnis dan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah-langkah yang meliputi penawaran kepada pemegang saham lain, mendapatkan persetujuan dari RUPS dan organ perusahaan, pembuatan akta pemindahan hak, serta pencatatan dan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia adalah tahapan yang harus dilalui untuk memastikan peralihan saham berjalan secara sah dan teratur. Dengan mengikuti prosedur ini, kepemilikan saham dapat beralih dengan baik dan diakui secara hukum.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT), Pasal 55 hingga Pasal 59.
  2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas.

Reeferensi:

Legal nusa https://legalnusa.com/tata-cara-perubahan-pemegang-saham-perseroan-terbatas/  diakses pada 09 Juni 2024.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top