TUGAS PANITERA PENGADILAN: PERAN PENTING DALAM PROSES PERADILAN

Dalam sistem peradilan di Indonesia, panitera memiliki peran penting yang sering kali tidak disadari oleh masyarakat luas. Panitera adalah pejabat pengadilan yang bertanggung jawab atas administrasi persidangan dan membantu hakim dalam berbagai tugas. Artikel ini akan mengupas secara mendalam mengenai tugas panitera pengadilan, peran mereka dalam proses peradilan, serta dasar hukum yang mengatur tugas dan kewenangan mereka.

Pengertian Panitera Pengadilan

Panitera pengadilan adalah pejabat yang berperan penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Mereka bertanggung jawab untuk mengelola administrasi perkara dan mendukung hakim dalam menjalankan tugas-tugas peradilan. Panitera berfungsi sebagai penghubung antara hakim dan administrasi pengadilan, memastikan bahwa semua berkas dan dokumen yang diperlukan tersedia tepat waktu dan lengkap.

Secara struktural, panitera adalah pembantu pimpinan pengadilan, bertanggung jawab langsung kepada pimpinan tersebut. Tugas utama mereka mencakup menerima dan mencatat berkas perkara yang masuk, mengatur jadwal persidangan, mencatat jalannya persidangan, serta menyusun berita acara sidang. Panitera juga menyusun salinan putusan dan memastikan pelaksanaan putusan pengadilan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Tugas Pokok Panitera

Panitera memiliki beberapa tugas pokok yang sangat penting dalam proses peradilan, antara lain:

  1. Administrasi Perkara: Panitera bertanggung jawab untuk menerima berkas perkara yang masuk ke pengadilan, memberi nomor registrasi, dan mencatat isi singkat perkara tersebut. Mereka juga menyusun jadwal persidangan dan memastikan semua dokumen yang diperlukan tersedia pada waktu yang tepat.
  2. Pendampingan Hakim: Selama persidangan, panitera mendampingi hakim dengan mencatat jalannya persidangan dan membuat berita acara sidang. Catatan ini sangat penting karena menjadi dasar bagi hakim dalam membuat putusan.
  3. Pelaksanaan Putusan: Setelah putusan dijatuhkan, panitera bertanggung jawab untuk menyusun salinan putusan dan memastikan pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
  4. Pengelolaan Dokumen Pengadilan: Panitera juga bertanggung jawab untuk menyimpan dokumen-dokumen penting seperti berkas perkara, putusan, akta-akta, dan barang bukti dengan baik dan aman.

Panitera Pengganti

Selain panitera, terdapat juga panitera pengganti yang memiliki tugas serupa. Panitera pengganti bertugas membantu hakim dalam persidangan, mencatat jalannya persidangan, membuat berita acara, dan mengetik konsep putusan. Mereka juga melaporkan kegiatan persidangan kepada panitera muda dan menyerahkan berkas perkara yang sudah selesai untuk dicatat dan disimpan.

Asas Peradilan yang Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan

Salah satu tujuan dari peran panitera adalah untuk mendukung tercapainya asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Asas ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menyatakan bahwa peradilan harus dilakukan dengan cara yang efisien, cepat, dan dengan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.

Asas cepat berarti penyelesaian perkara dalam waktu yang tidak terlalu lama. Menurut Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014, setiap perkara di pengadilan tingkat pertama dan banding harus diselesaikan dalam waktu paling lama enam bulan, kecuali jika ada alasan hukum yang memadai.

Asas biaya ringan mengacu pada biaya perkara yang dapat dipikul oleh masyarakat. Biaya ini harus jelas, seringan mungkin, dan setiap pembayaran di pengadilan harus disertai dengan tanda terima serta dicatat dalam jurnal keuangan perkara. Bagi masyarakat yang tidak mampu, pengadilan menyediakan layanan hukum secara cuma-cuma atau prodeo.

Kesimpulan

Panitera pengadilan memiliki peran yang sangat penting dalam sistem peradilan di Indonesia. Mereka tidak hanya bertanggung jawab atas administrasi perkara dan pendampingan hakim, tetapi juga memastikan bahwa asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan dapat tercapai. Tugas mereka mencakup administrasi perkara, pendampingan hakim dalam persidangan, pelaksanaan putusan, dan pengelolaan dokumen pengadilan. Peran panitera dan panitera pengganti sangat vital untuk kelancaran proses peradilan dan pelayanan yang optimal kepada masyarakat pencari keadilan.

 

Dasar hukum:

  1. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman.
  2. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 70 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
  3. Surat Edaran Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2014 Tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding.

Referensi:

Website Pengadilan Agama Purwodadi https://pa-purwodadi.go.id/index.php/26-halaman-depan/artikel/268-peran-panitera-panitera-pengganti-dalam-pelaksanaan-peradilan-yang-cepat-dan-biaya-ringan#:~:text=Membantu%20Hakim%20dalam%20persidangan%20perkara,bersangkutan%20secara%20tepat%20dan%20cermat. diakses pada 17 Juni 2024.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top