WEWENANG NOTARIS DAN MEMAHAMI APA ITU WAARMERKING SERTA AKTA NOTARIS

Indonesia sebagai negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum bagi setiap warga negara, guna menjamin ketertiban, kepastian dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat autentik mengenai perbuatan, perjanjian, penetapan, dan peristiwa hukum yang dibuat dihadapan atau oleh pejabat yang berwenang.

Salah satu pejabat sebagaimana yang diuraikan di atas adalah Notaris, jika kita merujuk pada Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris, mendefinisikan Notaris sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut atau berdasarkan undang-undang lainnya. Adapun yang menjadi kewenangan-kewenangan notaris berdasarkan undang-undang tersebut adalah:

Pasal 15 ayat (1):

Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya sepanjang pembuatan akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.

Pasal 15 ayat (2);

  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  2. Membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;
  3. Membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;
  4. Melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;
  5. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;
  6. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan;atau
  7. Membuat akta risalah lelang.

Dewasa ini kerap kali kita mengenal istilah-istilah yang bermuara pada kewenangan notaris diantaranya adalah waarmerking, dan akta notaris  berikut kami uraikan mengenai kedua hal tersebut:

  1. Waarmerking

Jika kita lihat pada Pasal 15 ayat (2) huruf b di atas yang berbunyi ”Notaris berwenang membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus”, maka disitulah yang biasa disebut dengan waarmerking yang mana notaris dalam hal tersebut hanya bertugas untuk mendaftarkan akta dibawah tangan yang sudah ditandangani para pihak yang bersepakat ke dalam buku khususnya, bisa jadi penandatanganan oleh para pihak terkait dengan tanggal penadaftaran waarmeking berbeda karena dalam prakteknya para pihak menandatangni terlebih dahulu akta tersebut baru meminta notaris untuk didaftarkan.

Waarmerking dilakukan dengan tujuan supaya dapat membuktikan selain dari pada para pihak yang terkait dalam akta tersebut, ada juga pihak notaris sebagai salah satu pejabat yang berwenang dalam membuat akta tertentu yang mengetahui adanya peristiwa hukum tersebut.

  1. Akta Otentik

Akta otentik jika kita melihat pada penjelasan Pasal 1868 KUHPerdata mendefinisikan Akta Otentik sebagai akta yang dibuat dan dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.

Notaris memiliki kewenangan untuk membuat Akta Otentik hal tersebut berdasarkan pada Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang No.2 Tahun 2014 sebagaimana diuraikan di atas yang berbunyi “…..Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta……”, Akta Otentik yang dibuat oleh notaris disebut dengan Akta Notaris karena dibuat dihadapan Notaris menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas kita ketahui Notaris memiliki peran untuk menjamin ketertiban dan kepastian hukum dengan beberapa kewenangan diantaranya, untuk membuat perjanjian-perjanjian hingga akta atau dokumen lain sesuai dengan kewenangan yang diberikannya berdasarkan Undang-Undang Tentang Jabatan Notaris. Yang membedakan antara waarmerking dengan akta notaris adalah jika waarmerking notaris hanya bertugas mendaftarkan akta di bawah tangan kedalam buku khususnya yang sudah ditandatangani oleh para pihak terkait, sedangkan akta otentik notaris berwenang untuk membuat akta tersebut dihadapan para pihak terkait serta menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, memberikan salinan dan kutipan akta kepada para pihak terkait, dan perlu diketahui akta otentik memiliki kekuatan pembuktian hukum yang kuat.

Dasar hukum:

Undang-Undang Republik Indonesia No.2 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

Penulis:

TB Agung, SH.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top